You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wagub paparan raperda jati
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Rano Paparkan Urgensi Raperda SPAM di Rapat Paripurna DPRD

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, memaparkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Peyediaan Air Minum (Raperda SPAM) untuk dijadikan Perda, saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (6/4).  

"Bagian dari upaya mewujudkan Jakarta Kota Global yang layak huni, berkelanjutan, dan berdaya saing,"

Dikatan Rano, Raperda SPAM ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya tentang pelayanan air minum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 1993.

"Perda nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di wilayah Jakarta sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini," ujar Rano.

Rano Paparkan Urgensi Regulasi tentang P4GN dan Prekursor Narkotika

Menurut Rano, Raperda SPAM ini merupakan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa sumber daya alam, termasuk air, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, tegas Rano, Pemprov DKI selaku perwakilan pemerintah di daerah, bertanggungjawab dalam menjamin ketersediaan air minum sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar secara adil, berkelanjutan, dan terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

"Karena itu, kami memandang bahwa pembentukan peraturan daerah ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian, legalitas, serta pedoman operasional dalam menyediakan air minum yang layak dan berkualitas bagi warga Jakarta. Terlebih aturan sebelumnya, yakni Perda nomor 11 tahun 2013 sudah tidak relevan lagi," tukas Rano.

Secara substansi, papar Rano, rancangan regulasi perubahan ini akan mengatur penyelenggaraan sistem penyedian air minum secara menyeluruh yang meliputi jenis dan penyelenggaraan SPAM, wewenang dan tanggung jawab penyelenggara, hak dan kewajiban pelanggan, pembinaan, pengawasan, hingga penegakan larangan dan sanksi. 

"Raperda SPAM ini juga mengatur hal-hal terkait pendanaan, skema tarif, serta perizinan dan mekanisme kerja sama," ungkap Rano.

Ditambahkan Rano, Raperda SPAM ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan seperti tingginya kasus penyakit bawaan air—termasuk dampaknya terhadap peningkatan risiko stunting, keterbatasan sumber air baku, belum meratanya cakupan layanan perpipaan, masih tingginya tingkat kebocoran air, serta perlunya pengurangan penggunaan dan pemanfaatan air tanah.

"Melalui penyusunan raperda ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan air minum di Jakarta dilaksanakan secara lebih terintegrasi, profesional, akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan air minum bagi masyarakat," tukas Rano.  

"Raperda ini juga merupakan elemen penting dalam mendukung akselerasi pencapaian 100 persen layanan perpipaan pada 2029, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta Kota Global yang layak huni, berkelanjutan, dan berdaya saing," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5095 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1823 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1764 personNurito
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1596 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1537 personAnita Karyati